Panduan Menggalang Dana

Setiap harinya, Kitabisa dipakai oleh ribuan #OrangBaik dari Indonesia dan mancanegara untuk menggalang doku dan donasi.

Sebagai umum, Kitabisa memfasilitasi segala bentuk penggalangan harta yang tidak tidak sesuai dengan hukum yang halal di Negara Kepaduan Republik Indonesia (NKRI). Namun, aku memuja penggalangan arta dengan tema Bekerja sama dan gotong-royong buat kemanusiaan.

Untuk itu, saya menginginkan Anda seumpama salah satu #OrangBaik dapat turut mengayomi dan menguntukkan Kitabisa dengan cara bertanggung jawab dengan keperkasaan mengutarakan kelebihan dan menumbuhkan kekuatan gotong-royong bagi sejumlah #OrangBaik lainnya.

A. Setiap penggalang duit di Kitabisa wajib:

Meneruskan informasi yang benar
Pastikan setiap informasi yang tertulis di halaman galang kepeng Anda ialah benar, akurat dan dapat dibuktikan.
Mengabdikan tata krama dan etika
Menyarankan tata krama dan etika dalam menurunkan informasi, memberitakan serta mempersilakan orang-orang untuk berdonasi pada halaman galang Kapital. Sertaan: tidak memaksa, tidak memberatkan pihak lain dan tidak menggaduhkan / spam.
Menjalankan transparansi
Mengajukan keterbukaan informasi yang benar pada halaman galang arta semasa masa penggalangan doku Berjalan. Mau dihubungi untuk dimintai bimbingan lebih lanjut oleh Kitabisa seumpama Digunakan, serta mengampukan transparansi tergantung pemakaian harta yang telah terkumpul lewat feature Tulis Pemberitahuan (update).
B. Berikut yaitu hal-hal yang dilarang keras:

Mewariskan informasi yang tidak benar
Penggalangan yang teruji memberi informasi tidak benar dan jujur Sertaan( identitas, kejujuran dari cerita, dll) bakal serentak ditutup oleh Kitabisa.
Menampung konten yang mengandung cyber-bullying
Penggalangan yang bersuasana bullying, main–main atau berlawak- lawakan bakal pihak tertentu bakal terburu-buru ditutup oleh Kitabisa.
Mewadahi konten yang mengaduhkan (disturbing)
Kitabisa bakal menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan suruhan etik seperti foto luka yang sangat jelas Terpandang, seperti, foto mangsa Tragedi, dll.
Mewadahi konten yang mengandung pornografi
Penggalangan yang menampung pornografi (di kecualikan pemakaian bahasa medis) yang sesuai dengan janji daripada Qanun No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi bakal kesusu ditutup oleh Kitabisa.
Menampung konten yang mengandung ujaran kemuakan dan SARA
Kitabisa senantiasa menonjolkan tinggi moral Variasi. Penggalangan yang mengujar kemuakan dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk yang lain dapat tergopoh-gopoh ditutup oleh Kitabisa.
Menadah konten yang copyright/IP dipunyai pihak lain tanpa izin
Pastikan Anda menetapkan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip mata air asli bilamana Anda menetapkan konten dari pihak ke3 Anutan( sumur berita).
Menggalang fulus untuk bab politik praktis
Kitabisa tidak memfasilitasi penggalangan doku untuk ujud politik praktis seperti mengunjukkan identitas politik pada konten halaman galang kapital tertulis mendatangkan menugasi partai/kandidat tertentu
Menggalang arta untuk niat yang dapat menganggu ketertiban umum
Kitabisa tidak memfasilitasi penggalangan uang untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menggaduhkan keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi membikin konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi merecoki keamanan dan ketertiban umum.
Menggalang modal tanpa seizin Penerima Manfaat
Penggalangan arta yang dibuat wajib seizin daripada Penerima Faedah dan atau konsul Penerima Khasiat Andaikata( di bawah umur atau ialah flora/fauna ) yang didapatkan oleh Penggalang Doku, hal tersimpul butuh dilakukan agar segenap pihak yang terendong mendapati transparansi informasi.
Menggalang uang untuk utang
Segala bentuk dan macam penyetoran utang tidak hanya daripada untuk keinginan Medis dan Pendidikan yang prosedur wajib dibayarkan bakal lembaga Tercantol, diibuktikan dengan penerbitan bukti ketinggalan dari lembaga terkait.
Berkenaan dengan zakat dan qurban
Segala bentuk penggalangan kapital yang mengenai dengan zakat dan qurban kecuali dapat dilakukan oleh partner resmi Kitabisa.
Menggalang kekayaan dengan konten dan niat untuk kepentingan tersier
Segala bentuk penggalangan kepeng yang tujuannya tidak untuk mengungkung keperluan hidup hakiki dan sekunder bakal tergesa-gesa ditutup oleh Kitabisa. Sertaan: Galang kapital untuk keinginan Rekreasi, Bersuka-suka dan keinginan pribadi Yang lain.
Penggalangan Dana dengan kategori non-Medis (bukan tentang Kesehatan) tidak dapat dilakukan untuk dan atas kepentingan diri sendiri. Contoh: Bantu saya untuk menikah, bantu saya membeli rumah dan lain lain.

Dalam Syarat dan Itikad ini yang dimaksud dengan:

1.1 Akun merupakan suatu sistematika (arrangement) celah Penyedia Platform
dengan Peziarah Platform atau Pengguna Platform menuruti mana Tamu Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh
Penyedia Platform buat fitur-fitur Platform sehabis membuahkan pendaftaran
data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).

1.2 BANI yakni kependekatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
suatu lembaga arbitrase yang bermuka kesatuan berbadan hukum
lewat akta No.23 gugur 14 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Ny.Hj.Devi Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notari di Jakarta,yang telah mencukil permufakatan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Pengikut Republik Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, kalendar 20 Juni 2016, berikut perubahannya.

1.3 Beneficiary adalah:
i. Pihak yang merangkap semisal Campaigner dan tertulis dalam Platform; atau
ii. Pihak lain tidak hanya Campaigner yang ialah individu, Group, badan usaha atau badan hukum, yang merebut fungsi (beneficiary) atas Doku dari suatu Campaign.

1.4 Arta ialah sedekah atau derma (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

1.5 Dompet yaitu dompet elektronik (electronic wallet) pada Platform yang disediakan
oleh Penyedia Platform asalkan pelayanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk menubuhkan pembendungan dan/atau irigasi Dana.

1.6 Campaign ialah suatu usaha Penggalangan Uang untuk maksud dan
ujud tertentu, Terselip, namun tidak terbatas pada, jenis bantuan
medis, atlet dan alat Sport, infrastruktur, pendidikan dan beasiswa,
difabel, umrah dan haji, panti bentukan dan rumah ibadah, baik dengan
kendatipun tanpa janjian sawab (reward).

1.7 Campaign Acak yakni Campaign yang dipilih dengan cara acak (random campaign)
kalau diskresi penuh Penyedia Platform untuk memperoleh keluaran Penggalangan Kekayaan suatu Campaign yang lain dalam keadaan-keadaan tertentu.

1.8 Campaigner yakni individu, Keluarga, badan usaha atau badan hukum
yang menguntukkan media Penggalangan Duit pada Platform untuk sebuah
Campaign tertentu dan bertanggung jawab atas Pembuatan Campaign yang bersangkutan.

1.9 Sponsor

yakni individu, Suku, badan usaha walakin badan hukum yang mendirikan register ke Platform untuk memberi dukungan Campaign dengan memaparkan Dana.

2.0 Fundraiser

yaitu satu orang atau pembenahan yang menyelakkan dukungan buat suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk penyusunan halaman campaign baru yang mengakses dengan campaign utama. Doku yang masuk dari halaman fundraiser bakal masuk di campaign utama.