Sejarah & Asal Usul Bank Central Asia ( BCA )

1955-an
NV Kongsi Dagang Dan Industrie Semarang Knitting Factory berdiri sekiranya cikal bibit Bank Central Asia (BCA).

1957-an
BCA mulai beroperasi pada 21 February 1957 dan berkantor pusar di Jakarta.

Wilayah Asemka di Jakarta di mana Biro Cabang BCA Pertama berdiri.

1970-an
Efektif pada 2 September 1975, nama Bank diubah menjadi PT Bank Central Asia (BCA) BCA menutupi jaringan pelayanan cabang. Pada tahun 1977 BCA berhasil menjadi Bank Devisa.

1980-an
BCA menambah area jaringan dinas cabang dengan cara agresif sealiran dengan deregulasi wilayah perbankan di Indonesia. BCA membesarkan berbagai produk dan pelayanan sungguhpun pemampangan teknologi informasi, dengan menerapkan online sistem untuk jaringan biro cabang, dan memakzulkan Persediaan Hari Depan Peringkat( BCA.

1990-an
BCA menganggung pengganti jaringan pelayanan lewat ATM (Anjungan Kontan Mandiri atau Automated Teller Machine).

Pemampangan jaringan dan feature ATM dilakukan sebagai intensif. BCA bekerja sama dengan institusi Ternama, celah lain PT Telkom untuk pelunasan tagihan telpon lewat ATM BCA.

BCA pula bekerja sama dengan Citibank agar penyimpan BCA pemegang card credit Citibank dapat menubuhkan penyetoran tagihan lewat ATM BCA.

1998-an
Indonesia meraih krisis Keuangan. BCA menerima bank rush. Pada tahun 1998 BCA menjadi Bank Take Over (BTO) dan disertakan dalam program rekapitalisasi dan restrukturisasi yang dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), suatu institusi Pemerintah.

1999-an
Usaha rekapitalisasi BCA Khatam, di mana Orang nomor 1 Indonesia lewat BPPN menggapai 92,8% saham BCA kalau ciptaan mutasi dengan Derma Likuiditas Bank Indonesia. Dalam cara rekapitalisasi Termasuk, credit pihak tersangkut dipertukarkan dengan Obligasi Pemerintah.

Pembentangan muslihat durasi 2000an-2005an

BCA memperkokoh dan menimbulkan produk dan Pelayanan, pertama perbankan elektronik dengan memperkenalkan Debit BCA, Kontan BCA, internet bankingKlikBCA, mobile bankingm-BCA, EDCBIZZ, dan lain-lain.

BCA menghasilkan sarana Disaster Recovery Center di Singapura.

BCA mengeataskan kompetensi di bidang pengempangan Credit, terkandung lewat ekspansi ke bidang pembiayaan mobil lewat entitas anaknya, BCA Finance.

2000-an
BPPN menyusun divestasi 22,5�ri seluruh saham BCA lewat Tawaran Saham Publik Awal (IPO), maka kepemilikan BPPN melandai menjadi 70,3%.

2001-an
Tawaran Publik Ke-2 (Secondary Public Offering) 10�ri total saham BCA. Kepemilikan BPPN atas BCA menghunjam menjadi 60,3%.

2002-an
FarIndo Investment (Mauritius) Limited menyita alih 51% total saham BCA lewat cara tender strategic private placement.

2004-an
BPPN menurunkan divestasi atas 1,4% saham BCA pada investor domestik lewat tawaran terbatas.

2005-an
Sang penguasa Republik Indonesia lewat PT Industri Pemimpin Peninggalan (PPA) menjelmakan divestasi seluruh sisa kepemilikan saham BCA se besar 5,02%.

2007-an
BCA menjadi pelopor dalam menasihati produk credit kepemilikan rumah dengan kelompok bunga tetap. BCA mendaratkan card prabayar, Flazz Kartu, serta mulai menganjurkan pelayanan Weekend Banking untuk terus melatih ketangguhan di bidang perbankan transaksi.

2008an-2009an
BCA sebagai proaktif ikutikutan perendaman credit dan status likuiditas di tengah kemelut krisis Semesta, borong tetap mempertahankan kompetensi utama bila bank transaksi.

BCA telah menumpat pembangunan mirroring IT sistem guna melindungi perkembangan usaha dan meminimalisasi akibat operasional.

BCA menyirapkan pelayanan Solitaire bagi pelanggan high net-worth individual.

2010an-2013an
BCA menambahi lini tenggang baru yakni perbankan Syariah, pembiayaan sepeda motor, asuransi umum dan sekuritas. Di tahun 2013, BCA menambah kepemilikan efektif dari 25% menjadi 100% pada perseroan asuransi umum, PT Asuransi Umum BCA Diawal mulanya( bernama PT Central Sejahtera Insurance dan dikenal pula asalkan BCA Insurance).

BCA melindungi muslihat perbankan transaksi lewat pembentangan produk dan pelayanan yang inovatif, di antaranya aplikasi mobile banking untuk ponsel pintar Paling baru, pelayanan penyudahan pelunasan lewat e-commerce, dan mengeataskan gagasan baru Electronic Banking Center yang mengepung ATM Center dengan tasel fitur-fitur yang didukung teknologi terkini.

Guna membesarkan keandalan pelayanan perbankannya, BCA telah menyetop pembangunan Disaster Recovery Center (DRC) di Surabaya yang berfungsi jika disaster recovery backup data center yang terintegrasi dengan dua mirroring data center. DRC yang baru mengaplus DRC yang pada awal mulanya berlokasi di Singapura.

2014an-2016an
BCA menyuburkan ‘MyBCA’, suatu gerai pelayanan perbankan digital yang dapat dimanfaatkan selaku mandiri (self service); meneruskan pemampangan jaringan ATM berbasis Kontan Recycling Machine; dan menaruh produk Sakuku’, electronic wallet berbasis aplikasi.

Untuk bidang penyimpan institusi, BCA menggenapkan pelayanan tunai management BCA lewat internet banking platform, ‘KlikBCA Integrated Bisnis Solution’. Pelayanan ini memiliki fitur-fitur yang difungsikan oleh penabung pebisnis.

Pada Januari 2014, BCA membayar pembelian saham PT Central Santosa Finance (CS Finance), suatu perseroan yang bertenggang di bidang pembiayaan sepeda motor, maka kepemilikan saham BCA Pada CS Finance selaku efektif maju dari 25% menjadi 70%. Di samping itu, BCA meraih izin untuk mendermakan pelayanan asuransi sukma lewat PT Asuransi Nyawa BCA (BCA Life). Semasa Juli 2016 sampai dengan Maret 2017, BCA turut berpartisipasi dalam menyukseskan program tax amnesty dengan menjaga perannya semisal bank persepsi dari bank gateway.

BCA Learning institute dan Galeri BCA yang diresmikan pada 23 January 2017 diinginkan dapat memfasilitasi upaya BCA untuk menjadi yang terdepan dalam hal research and development (R&D).
2017an-2018an
Di bidang e-commercedan cashless payment settlement, BCA melatih kolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech atau e-commerce lewat Application Programming Interface (API) platformyang memfasilitasi konektivitas jarak sistem perusahaan-perusahaan termasuk dengan sistem perbankan transaksi BCA.

Berbagai taktik pelunasan transaksi dengan cara online terus dibangun. Lewat aplikasi ‘BCA mobile’ dan ‘Sakuku’, BCA melembutkan feature peer-to-peer transfer berbasis teknologi QR code di tahun 2018. BCA pun memapas pelayanan ‘OneKlik’, suatu feature penyetoran pada online merchantsyang mengkhaskan ketangkasan dan kenyamanan transaksi.

Menggunakan teknologi artificialintelligence, BCA memupuk ‘VIRA’ suatu Maya Assistant yang dapat diakses lewat berbagai aplikasi chat ternama.Proyek percontohan sentra Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diluncurkan di beberapa cabang untuk mengangkat penetrasi di tengah ketatnya persaingan pada unsur tersebut.

BCA tanda tangan pembaharuan komitmen dengan PT AIA Financial (AIA Indonesia) di tahun 2017 guna menambah area ruang cakupan kerja sama di bidang bancassurance.

BCA memasang penyertaan pada entitas anak CS Finance, BCA Sekuritas dan BCA Life pada tahun 2017 untuk semakin memperkuat koalisi dan menjunjung kerja sama tenggang entitas-entitas anak termuat dengan BCA.

2019an-2020an
Pada kalendar Oktober 2019, BCA menguncup akuisisi PT Bank Serba mewah Indonesia dengan kepemilikan efektif Spontan( meskipun tidak Refleks) se gede 100%. Pasca akuisisi, ragam daya Bank Berlebih-lebih dapat difokuskan semampang bank digital untuk bersinergi dengan jaringan perbankan digital BCA.

BCA meneken Warisan Jual Beli Bersyarat untuk pengambilalihan 100% saham PT Bank Rabobank International Indonesia, dengan persyaratan mencukil akad dari regulator dan setengah pemegang saham. BCA menggelar perangkapan modal pada BCA Syariah dan CCV untuk memberi dukungan pertumbuhan upaya dari Jalan berlawanan entitas anak.

BCA meluncurkan serangkaian inovasi layanan digital di tahun 2019, termasuk BCA Keyboard (untuk akses langsung ke layanan transaksi perbankan di berbagai online chat platform), Pembukaan rekening melalui BCA Mobile dan WELMA (sebuah mobile apps untuk layanan wealth management) BCA mengembangkan konsep future branch model dengan memanfaatkan beragam perangkat teknologi digital. Melalui konsep ini akan semakin memperkuat customer experience dan meningkatkan efisiensi operasional di kantor cabang.

Panduan Menggalang Dana

Setiap harinya, Kitabisa dipakai oleh ribuan #OrangBaik dari Indonesia dan mancanegara untuk menggalang doku dan donasi.

Sebagai umum, Kitabisa memfasilitasi segala bentuk penggalangan harta yang tidak tidak sesuai dengan hukum yang halal di Negara Kepaduan Republik Indonesia (NKRI). Namun, aku memuja penggalangan arta dengan tema Bekerja sama dan gotong-royong buat kemanusiaan.

Untuk itu, saya menginginkan Anda seumpama salah satu #OrangBaik dapat turut mengayomi dan menguntukkan Kitabisa dengan cara bertanggung jawab dengan keperkasaan mengutarakan kelebihan dan menumbuhkan kekuatan gotong-royong bagi sejumlah #OrangBaik lainnya.

A. Setiap penggalang duit di Kitabisa wajib:

Meneruskan informasi yang benar
Pastikan setiap informasi yang tertulis di halaman galang kepeng Anda ialah benar, akurat dan dapat dibuktikan.
Mengabdikan tata krama dan etika
Menyarankan tata krama dan etika dalam menurunkan informasi, memberitakan serta mempersilakan orang-orang untuk berdonasi pada halaman galang Kapital. Sertaan: tidak memaksa, tidak memberatkan pihak lain dan tidak menggaduhkan / spam.
Menjalankan transparansi
Mengajukan keterbukaan informasi yang benar pada halaman galang arta semasa masa penggalangan doku Berjalan. Mau dihubungi untuk dimintai bimbingan lebih lanjut oleh Kitabisa seumpama Digunakan, serta mengampukan transparansi tergantung pemakaian harta yang telah terkumpul lewat feature Tulis Pemberitahuan (update).
B. Berikut yaitu hal-hal yang dilarang keras:

Mewariskan informasi yang tidak benar
Penggalangan yang teruji memberi informasi tidak benar dan jujur Sertaan( identitas, kejujuran dari cerita, dll) bakal serentak ditutup oleh Kitabisa.
Menampung konten yang mengandung cyber-bullying
Penggalangan yang bersuasana bullying, main–main atau berlawak- lawakan bakal pihak tertentu bakal terburu-buru ditutup oleh Kitabisa.
Mewadahi konten yang mengaduhkan (disturbing)
Kitabisa bakal menghapus konten yang mengandung foto atau video yang tidak sesuai dengan suruhan etik seperti foto luka yang sangat jelas Terpandang, seperti, foto mangsa Tragedi, dll.
Mewadahi konten yang mengandung pornografi
Penggalangan yang menampung pornografi (di kecualikan pemakaian bahasa medis) yang sesuai dengan janji daripada Qanun No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi bakal kesusu ditutup oleh Kitabisa.
Menampung konten yang mengandung ujaran kemuakan dan SARA
Kitabisa senantiasa menonjolkan tinggi moral Variasi. Penggalangan yang mengujar kemuakan dan menjelek–jelekkan suatu ras, agama, budaya, orientasi seksual, dan segala bentuk yang lain dapat tergopoh-gopoh ditutup oleh Kitabisa.
Menadah konten yang copyright/IP dipunyai pihak lain tanpa izin
Pastikan Anda menetapkan konten, di mana Anda memiliki hak penuh untuk menggunakannya. Dimohon untuk mengkutip mata air asli bilamana Anda menetapkan konten dari pihak ke3 Anutan( sumur berita).
Menggalang fulus untuk bab politik praktis
Kitabisa tidak memfasilitasi penggalangan doku untuk ujud politik praktis seperti mengunjukkan identitas politik pada konten halaman galang kapital tertulis mendatangkan menugasi partai/kandidat tertentu
Menggalang arta untuk niat yang dapat menganggu ketertiban umum
Kitabisa tidak memfasilitasi penggalangan uang untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi menggaduhkan keamanan dan ketertiban, seperti kegiatan/acara yang berpotensi membikin konflik di masyarakat, mobilisasi massa tanpa landasan hukum dan/atau berindikasi merecoki keamanan dan ketertiban umum.
Menggalang modal tanpa seizin Penerima Manfaat
Penggalangan arta yang dibuat wajib seizin daripada Penerima Faedah dan atau konsul Penerima Khasiat Andaikata( di bawah umur atau ialah flora/fauna ) yang didapatkan oleh Penggalang Doku, hal tersimpul butuh dilakukan agar segenap pihak yang terendong mendapati transparansi informasi.
Menggalang uang untuk utang
Segala bentuk dan macam penyetoran utang tidak hanya daripada untuk keinginan Medis dan Pendidikan yang prosedur wajib dibayarkan bakal lembaga Tercantol, diibuktikan dengan penerbitan bukti ketinggalan dari lembaga terkait.
Berkenaan dengan zakat dan qurban
Segala bentuk penggalangan kapital yang mengenai dengan zakat dan qurban kecuali dapat dilakukan oleh partner resmi Kitabisa.
Menggalang kekayaan dengan konten dan niat untuk kepentingan tersier
Segala bentuk penggalangan kepeng yang tujuannya tidak untuk mengungkung keperluan hidup hakiki dan sekunder bakal tergesa-gesa ditutup oleh Kitabisa. Sertaan: Galang kapital untuk keinginan Rekreasi, Bersuka-suka dan keinginan pribadi Yang lain.
Penggalangan Dana dengan kategori non-Medis (bukan tentang Kesehatan) tidak dapat dilakukan untuk dan atas kepentingan diri sendiri. Contoh: Bantu saya untuk menikah, bantu saya membeli rumah dan lain lain.

Dalam Syarat dan Itikad ini yang dimaksud dengan:

1.1 Akun merupakan suatu sistematika (arrangement) celah Penyedia Platform
dengan Peziarah Platform atau Pengguna Platform menuruti mana Tamu Platfrom atau Pengguna Platform diberikan akses oleh
Penyedia Platform buat fitur-fitur Platform sehabis membuahkan pendaftaran
data pribadi, nama pengguna (username) dan kata sandi (password).

1.2 BANI yakni kependekatan dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia,
suatu lembaga arbitrase yang bermuka kesatuan berbadan hukum
lewat akta No.23 gugur 14 Juni 2016, yang dibuat di hadapan Ny.Hj.Devi Kantini Rolaswati, SH, M.Kn, Notari di Jakarta,yang telah mencukil permufakatan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Pengikut Republik Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-0064837.AH.01.07.Tahun 2016, kalendar 20 Juni 2016, berikut perubahannya.

1.3 Beneficiary adalah:
i. Pihak yang merangkap semisal Campaigner dan tertulis dalam Platform; atau
ii. Pihak lain tidak hanya Campaigner yang ialah individu, Group, badan usaha atau badan hukum, yang merebut fungsi (beneficiary) atas Doku dari suatu Campaign.

1.4 Arta ialah sedekah atau derma (donation) yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

1.5 Dompet yaitu dompet elektronik (electronic wallet) pada Platform yang disediakan
oleh Penyedia Platform asalkan pelayanan keuangan elektronik dalam jaringan untuk menubuhkan pembendungan dan/atau irigasi Dana.

1.6 Campaign ialah suatu usaha Penggalangan Uang untuk maksud dan
ujud tertentu, Terselip, namun tidak terbatas pada, jenis bantuan
medis, atlet dan alat Sport, infrastruktur, pendidikan dan beasiswa,
difabel, umrah dan haji, panti bentukan dan rumah ibadah, baik dengan
kendatipun tanpa janjian sawab (reward).

1.7 Campaign Acak yakni Campaign yang dipilih dengan cara acak (random campaign)
kalau diskresi penuh Penyedia Platform untuk memperoleh keluaran Penggalangan Kekayaan suatu Campaign yang lain dalam keadaan-keadaan tertentu.

1.8 Campaigner yakni individu, Keluarga, badan usaha atau badan hukum
yang menguntukkan media Penggalangan Duit pada Platform untuk sebuah
Campaign tertentu dan bertanggung jawab atas Pembuatan Campaign yang bersangkutan.

1.9 Sponsor

yakni individu, Suku, badan usaha walakin badan hukum yang mendirikan register ke Platform untuk memberi dukungan Campaign dengan memaparkan Dana.

2.0 Fundraiser

yaitu satu orang atau pembenahan yang menyelakkan dukungan buat suatu campaign yang dibuat oleh campaigner dalam bentuk penyusunan halaman campaign baru yang mengakses dengan campaign utama. Doku yang masuk dari halaman fundraiser bakal masuk di campaign utama.